2025-08-03 19:37

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Disorot Miliki Harta Rp9,3 Miliar Berdasar LHKPN

Share

HARIAN PELITA — Berdasarkan data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana disorot publik.

Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta sebesar Rp9.381.270.506 atau Rp9,3 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan terbaru pada 25 Maret 2025.

Selain itu, jumlah harta Ivan ini juga naik dua kali lipat dari laporan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp4.533.173.938 atau Rp4,5 miliar.

Namun anehnya, hartanya itu mencuat setelah berita pemblokiran dan pembekuan viral di tengah masyarakat dan sangat meresahkan.

Meskipun alasan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan lembaganya untuk memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih adalah untuk melindungi kepentingan publik.

“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan.

Rekening-rekening yang akan diblokir itu tergolong sebagai dorman, yaitu rekening pasif yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu dan berisiko disalahgunakan.

Alasan lain kata Ivan, PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak.

Ivan memastikan rekening dibekukan tidak dirampas oleh negara. Rekening itu hanya diblokir sebagai bentuk perlindungan dari potensi penyalahgunaan. 

“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tutur Ivan.

Tetapi berita itu “melorot” setelah Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto akibat kebijakan itu, Ivan Yustiavandana dianggap membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Setelah dipanggil presiden, PPATKA pun memperjelas kebijakannya yang menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Saat ini masyarakat kembali menyoroti harta Ivan Yustiavandana sangat mencolok di daftar LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ●Redaksi/Alia












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *