
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Akhirnya Bebas
●FOTO Istimewa
HARIAN PELITA — Mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya bebas dari Bapas Kelas 1 Bandung sambil menerima map berisi dokumen-dokumen. Wajahnya berseri-seri saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Tepat sehari menjelang perayaan HUT RI ke-80, Setya Novanto akhirnya menghirup udara kebebasan. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat.
Itu dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono. “Pak Setnov sudah melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat sejak 16 Agustus 2025,” kata Fajar melalui Kabid Pembinaan Medi Oktafiansyah kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan rilis Direktorat Jendral Pemasyarakatan, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.
“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” tertulis dalam rilis diterima, Minggu (17/8/2025).
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tulis rilis tersebut. ●Redaksi/Cr-21