2025-06-05 7:49

Dua Oknum ASN Memeras di Bekasi Diamankan Kejaksaan Negeri Bekasi

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekas mengamankan dua oknum ASN pada Rabu (30/3/2022) karena diduga memeras.

Oknum ASN itu diamankan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat sekitar pukul 13.00 WIB berinisial APS dan HF.

Pada peristiwa itu petugas kejaksaan mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah. Uang yang diamankan itu ditemukan tergeletak di meja saat mereka bertransaksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas kepada wartawan membenarkan menangkap basa dua pejabat ASN.

“Mereka telah menyalahgunakan wewenangnya. ASN itu kami introgasi,” ujar Ricky Setiawan Anas.

Ricky menjelaskan dua oknum pejabat melakukan aksinya di sebuah tempat, dan penggeledahan dilakukan di wilayah Cikarang.

Menurut Ricky, penangkapan yang dilakukan pihaknya karena ada laporan korban yang keberatan diperas oleh dua oknum ASN itu.

“Kasusnya dugaan pemerasan itu berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan tersebut,” ucap Ricky.

Saat ini dua oknum ASN kini mendekam di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. ●Red/Fik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *