2025-05-23 21:10

Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Meringkuk di Penjara

Share

HARIAN PELITA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka , keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, akibat perbuatannya Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara

” Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Budhi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut Budhi menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” ungkapnya

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

“Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi,” pungkasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *