2025-05-09 17:23

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Rekening Gunakan Data Pribadi

Share

HARIAN PELITA — Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu melalui Kasubdit 1 Kompol Megawati berhasil mengungkap kasus komplotan pembuat rekening dengan menggunakan data pribadi.

Kompol Megawati mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini yakni DA dan IA.

“Ada satu tersangka lagi yakni MP yang masih dalam pengejaran DPO,” ucapnya.

Mega menjelaskan, kasus ini terungkap pada 10 April lalu di wilayah Cikini Jakarta Pusat.

Modusnya adalah para pelaku membuat rekening bank secara online dan m-banking, dimana tersangka sudah mempersiapkan handphone, kemudian berisi sim card dan email aktif. Selanjutnya dibuatkan rekening online dan M banking.

“Jadi tersangka ada dua DA dan IA dengan peran masing-masing adalah, saudara DA merekrut saudara IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan didaftarkan rekening online maupun m banking. Ketika sudah berhasil maka akan diserahkan kepada tersangka MP yang saat ini dalam pengejaran,” kata Mega, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Dilanjutkan Mega, tersangka DA dan IA bersama-sama dengan saudara MP yang DPO, mengirimkan handphone yang sudah ready tersebut untuk dikirimkan ke luar negeri.

“Dan kami sedang melakukan pengembangan diduga posisi atau lokasi pengiriman barang ini berada di Kamboja,” jelasnya.

●Hape pembuatan rekening dikirim ke luar negeri

Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Yandri Mono menuturkan, berdasarkan pengembangan dan info yang didapat dari Diresiber PMJ, berhasil mengamankan sembilan orang yang bertugas membawa handphone yang sudah memiliki m banking dari berbagai bank tersebut.

Kesembilan orang dikatakan Yandri, ternyata hanya dititipkan dan diberikan fee sebesar Rp300 ribu/hape dan diberikan fasilitas di luar negeri. Sementara profesi mereka adalah penerima jastip barang-barang di luar negeri.

“Ada 280 unit HP kemudian di dalam HP tersebut sudah terinstall Mbanking. Jadi satu handphone ada lebih dari satu Mbanking dari bank yang berbeda. Kemudian selain unit ponsel tersebut kami juga mengamankan sebanyak 2260 kartu perdana, 24 buah kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 2 token,” kata Yandri.

Dijelaskan Yandri, pihaknya menduga HP yang dikirimkan ini kemudian dijadikan sebagai alat ataupun sarana oleh kelompok orang yang kemudian berada di luar negeri.

Nantinya hape tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan dimana yang menjadi sasaran korbannya adalah warga negara Indonesia yang ada di Indonesia.

Atas kejahatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 67 jo pasal 63 UU nomor 27 THN 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencuci uang. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *