
Tersangka Meninggal,Kasus Kecelakaan Maut Bus Transjakarta Dihentikan
HARIAN PELITA JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan dua bus Transjakarta di halte Cawang, Ciliwung, MT Haryono. Sopir bus berinisial J yang tewas dalam insiden tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, hal tersebut dilakukan pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara sekaligus memeriksa beberapa saksi.
“Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK. Dimana yang bersangkutan juga meninggal dunia,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021) di Jakarta.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, penyebab utama dari kecelakaan ini bersumber dari human eror yakni pengemudi bus Transjakarta yang berada di belakang mengidap penyakit epilepsi.
“Pengemudi bus Transjakarta B73474 ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi,” katanya
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kasus kecelakaan maut bus Transjakarta tersebut resmi dihentikan lantaran tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut.
“Namun demikian karen pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3,” pungkas Sambodo.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai informasi, terjadi kecelakaan beruntun antara dua bus Transjakarta di kawasan MT Haryono, Cawang pada Senin (25/10/2021) pagi. ●Red/IA