
Majikan PRT Jadi Saksi Penyekapan Bayi di Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Pekerja Rumah Tangga (PRT) diduga menghilangkan nyawa bayinya di rumah majikannya yang berada di Jalan Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur.
Ali Abdul Kadir merupakan majikan dari RD (19). RD sendiri ditugaskan olehnya tak lain mengurus istrinya yang sedang sakit dirumah tersebut.
Ali Abdul Kadir tidak mengetahui bahwa RD dalam kondisi hamil saat bekerja dirumahnya. Singkat cerita, diperkirakan RD bekerja di rumah majikannya hampir dua bulan setengah. Saat RD melahirkan bayi pemilik rumah atau majikannya pun tidak mengetahuinya.
Seiring waktu berjalan, baru diketahui bahwa RD pelaku penyekapan bayi dirumahnya setelah diusut oleh polisi. Badok Leo SH menjelaskan peristiwa kematian bayi diduga dilakukan oleh klien karena kerap menangis saat RD bekerja. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kini proses hukum terhadap terdakwa RD tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi mulai digelar di PN Jaktim.
Adapun, salah seorang saksi diantaranya ialah Ali Abdul Kadir tak lain sebagai majikan RD. Selain itu, Suparjono yaitu petugas kebersihan pun berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
“Agenda persidangan yang pertama hingga hari ini tanggal (27/7) itu pembacaan dakwaan, untuk hari ini didampingi oleh saya sebagai kuasa hukum atau pembela terdakwa Rahmayanti Dewi Binti Rukmana,” kata Badok Leo, Rabu (3/8/2022).
Ia menambahkan RD merupakan pelajar SMA kelas 3 asal Cianjur Jawa Barat. RD pergi ke Jakarta pada saat itu berusia 18 tahun dan ingin bekerja untuk membayar biaya sekolahnya. Menurut kuasa hukum terdakwa RD, kliennya tiba di Jakarta diantar oleh Syarif.
Syarif belakangan ini diketahui merupakan kekasih dari RD. Selain itu, RD mendapatkan pekerjaan sebagai PRT dirumah Ali Abdul Kadir berkat informasi dari anaknya. Namun, hingga kini kekasih RD tidak diketahui keberadaannya hingga proses persidangan berjalan di PN Jaktim.
Badok menyampaikan kesaksian Ali Abdul Kadir di ruang sidang hanya sebatas tugas utama RD mengasuh istrinya dirumah. Ketua tim majelis hakim dipimpin langsung oleh Hendri Dunan.
“Ternyata pak Ali sendiri mendapatkan seorang pembantu dari anaknya dibawa oleh anaknya kemudian diperkenalkan kepada Pak Ali selaku majikan,” ujar Badok.
Sementara, Parulian Prayudi SH selaku JPU dalam perkara ini menegaskan bahwa pacar RD saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, JPU menganggap saksi yang direncanakan untuk dihadirkan ke persidangan disebut olehnya telah kabur.
“Saksi sedang kabur pacarnya,” singkat Prayudi.
Disisi lain, RD sudah tidak memiliki ibu kandung lagi. Bahkan, dia juga tidak memiliki adik karena ibu serta adiknya dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian, kondisi kesehatan ayah dari pada terdakwa RD kini dikabarkan sedang sakit stroke.
Untuk saat ini RD hidup di Jakarta seorang diri dan harus menempuh proses hukum yang dihadapinya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP dan atau Pasal 141 KUHP. ●Red/Dw