2025-05-25 4:23

Pengguna Pesawat Terbang Tak Perlu Lagi Tes RT-PCR, Mulai Berlaku Senin 29 Agustus 2022

Share

HARIAN PELITA — Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan itu pengguna jasa penerbangan dalam negeri mendapatkan kelonggaran saat bepergian. Pelancong, tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen saat pergi dengan menggunakan pesawat terbang; mulai berlaku Senin (29/8/2022)

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memaparkan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk mempermudah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *