
Kenapa Polda Sumut Hingga Kini Belum Bisa Menangkap DPO Dodiet Wiraatmaja?
HARIAN PELITA — Saksi pelapor RS menyebut kenapa hingga kini, Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) belum bisa menangkap DPO kasus penggelapan, Dodiet Wiraatmaja.
Padahal Dodiet Wiraatmaja, warga Pantai Mutiara Blok P Pluit Jakarta Utara ini, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No 272/II/2021/Sumut/SPKT I tanggal 6 Februari 2021 atas nama pelapor RS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan membenarkan, bahwa Diskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka Dodiet Wiraatmaja sebagai DPO.
“Benar, Dodiet masuk dalam DPO, dan saat ini dalam pencarian, ” kata Hadi Wahyudi.
Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum berhasil menangkap tersangka dan belum jelas keberadaannya.
Sedangkan terlapor lainnya yakni K, telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan No 486/Pid.B/2021/PN.Rap.
Untuk itu saksi pelapor berharap Polda Sumut dapat segera menangkap tersangka Dodiet Wiraatmaja agar dia diseret kemeja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berawal dari kerja sama menjalankan usaha, dimana saksi RS bertemu dengan terlapor K.
Lalu K memperkenalkan RS kepada tersangka Dodiet Wiraatmaja selaku pengelola pabrik kelapa sawit di Jambi tempat K bekerja.
Perjanjian kerjasama itu berhasil dan saksi pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan milik tersangka.
Namun pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dodiet memberikan sejumlah cek kepada pelapor.
“Setelah itu ternyata cek itu tidak bisa di cairkan dengan alasan rekening sudah tutup ” kata Hadi Wahyudi.
Hadi menghimbau, agar tersangka Dodiet Wiraatmaja segera menyerahkan diri.
“Bagi warga yang mengetahui keberadaannya agar melapor kepada pihak berwajib,” ujar Hadi. ●Red/Zulkarnain)