2023-07-05 0:12

LP Mandeg 6 Tahun, Saksi Pelapor Hioe Sie Tjah Surati Kapolri dan Kadiv Propam

Share

HARIAN PELITA — Lantaran Laporan Polisi (LP) mandeg selama 6 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2022, saksi pelapor Hioe Sie Tjah layangkan surat pengaduan kepada Kapolri jenderal Polisi Lystio Sigit, dengan harapan LP tersebut dapat ditindak lanjuti.

Selain kepada Kapolri, saksi juga mengirim surat tembusan kepada Kadiv Propam Polri Irwasum dan juga kepada Kapolda Metro Jaya.

Surat tersebut diterima Bagian Sekretaris Umum ( Setum) Mabes Polri yang ditandatangani oleh Denis pada 4 Oktober 2022.

Dalam surat pengaduan itu, saksi pelapor melampirkan bukti LP yakni Laporan polisi No LP /1041/III/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2016 tentang tindap pidana penipuan atau penggelapan atas nama pelapor Sioe Sie Tjah beralamat di Jalan Keamanan No 96 RT 005 RW 06,Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan terlapor Hioe Sie Tjoan.

Kemudian Laporan Polisi No LP 1643/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 April 2017 atas nama pelapor Hioe Sie Tjah dan terlapor bernama Santoso Nicowardi dengan perkara penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut ditandatangani Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Yuli Susiani, SH, MH.

Sedangkan laporan terhadap Santoso Nicowardi ini diserahkan penanganannya di Polres Metro Jakarta Selatan dan ditangani penyidik Ajih Setiawan.

Namun kata saksi pelapor, hingga saat ini kedua laporannya itu tidak pernah ada kelanjutannya dan para terlapor belum pernah diperiksa.

“Saya menilai, penyidik tidak profesional dan cenderung berpihak dan mengabaikan kepentingan pelapor, ” ujar Hioe Sie Tjah yang juga biasa disapa Ko Aming.

Dalam surat ke Kapolri itu, saksi pelapor memohon perhatian Dari Kapolri untuk menindak penyidik yang menangani perkara ini, sehingga laporan tersebut dapat ditindak lanjuti agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

“Bahkan berkali-kali saya menanyakan hal itu, penyidik selalu berkilah macam macam yang intinya sangat merugikan pelapor.

” Sangking lamanya LP ini belum ada perkembangan, sampai si terlapor yakni Hioe Sie Tjoan melarikan diri, ” tutur Sioe Sie Tjah.

Sementara itu saat di konfirmasi pada hari ini tanggal 18 Oktober ke Bagian Setum Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima Kapolri. Namun, menurut staf di Setum, Denis, belum ada petunjuk.

“Surat sudah diterima, tapi belum ada petunjuk,silahkan di cek lagi lusa mendatang,” kata Denis. ●Red/Zul/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *