
Penggugat Wanprestasi Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
HARIAN PELITA — Terkait dengan pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata gugatan Wanprestasi antara Drs Jelis Lindriyati, SH, MH sebagai penggugat melawan Erfin Rianda Ispandi dan Muhammad Farit, S. T di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berbuntut dilaporkanya Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Surat laporan ke KY itu diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kuasa hukum penggugat Laurensius Ataupah, SH, MH, dan telah diterima pihak KY dengan tembusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Adapun isi surat pengaduan itu adalah, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register Perkara 414/Pdt/G/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 19 Mei 2022 dengan susunan Majelis , Kamaluddin, SH, MH (Ketua Majelis), Julius Panjaitan, SH, MH (hakim anggota), dan Praditia Danindra, SH, MH (hakim anggota).
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan penggugat melaporkan hal ini, bahwa pada awalnya saat masih Lie Sonny, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, proses persidangan berjalan lancar dan aman tanpa gangguan dan intimidasi dari pihak manapun.
Menurut kuasa hukum pelapor, dengan susunan Majelis Hakim yang baru ini, dinilai telah merugikan pelapor karena beberapa tindakan dan putusan hakim, mengabaikan prinsip profesionalisme dan independensi hakim.
Menurut kuasa hukum pelapor, patut diduga Majelis Hakim tidak netral dan melanggar kode etik pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara aquo.
Sebab menurut kuasa hukum pelapor, tindakan Majelis Hakim yang demikian, jelas melanggar prinsip profesionalisme dan independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 13b Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang undang No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum yang menyatakan : Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertaqwa dan berakhlaq mulia serta berpengalaman dibidang hukum. Hakim wajib mentaati pedoman dan perilaku hakim.
Selain itu papar kuasa hukum pelapor, hakim wajib tidak memihak, baik didalam maupun diluar pengadilan dan tetap menjaga serta menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Hingga saat ini belum didapat tanggapan dari Ketua PN Jakarta Barat terkait laporan ke KY tersebut karena belum bisa dihubungi.
Begitupun dengan Bagian Humas PN Jakarta Barat, belum bisa ditemui. ●Red/Zulkarnain
Terkait penegakkan keadilan sesulit apapun tidak elok mencederainya