2025-05-30 6:10

Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Anak Ajukan Class Action

Share

HARIAN PELITA – Keluarga para korban gagal ginjal akut pada anak menunjuk Tim Advokasi untuk Kemanusiaan sebagai pemegang kuasa untuk mengajukan gugatan class action melawan pemerintah dan perusahaan.

Seperti diketahui, hingga awal November 2022, sebanyak 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut akibat Cemaran zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut menewaskan ratusan anak di Indonesia.

“Kami Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah demi terpenuhinya keadilan bagi korban,” kata Awan Puryadi, pada konfrensi persnya, di Sadjo cafe, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Menurut Awan, gugatan class action merupakan wujud dari keresahan dan kekecewaan para orang tua korban yang anaknya meninggal akibat Gagal Ginjal Akut.

Karenanya, para keluarga korban meminta tanggungjawab negara dan memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban karena negara dianggap gagal menjamin keselamatan warganya.

Awan juga mengatakan, selain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggungjawab.

Sebab sebagai produsen obat, seharusnya ada quality check yang dilakukan sebelum obat diedarkan. Kemudian saat sedang beredar, mestinya ada quality control yang juga ketat.

Di saat sama, pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan serta memenuhi standar mutu serta standar keselamatan bagi konsumen.

“Gugatan ini menjadi penting dilakukan agar sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia. Kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga,” imbuhnya.

Sementara itu, Safitri Puspa Rani, ibu salah satu korban gagal ginjal akut pada anak mengatakan, kelalaian pengawasan terhadap obat merupakan hal yang harus dibenahi ke depannya.

Seharusnya, Pemerintah melalui BPOM yang telah memiliki kebijakan dan sistem yang menjamin proses pembuatan obat di industri farmasi bisa mendeteksi secara dini pengamanan terhadap masuknya zat berbahaya dalam industri farmasi.

Namun akibat kelalaian dalam sistem pengawasan ini menjadikan obat berbahaya justru beredar di masyarakat dan anak-anak yang menjadi korbannya. ●Red/Abah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *