2025-05-24 12:13

Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni BI dan AN, terkait perkara dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan Rajungan, pada PT. Surveyor Indonesia (PT. SI) Kamis (01/12/2022).

Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT. SI, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu BI, selaku Direktur Operasi PT. SI, periode 2016-2018,  berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022, tanggal 1 Desember 2022.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan SKEBP Rajungan pada PT SI, tim penyidik kembali menetapkan BI sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT. SI, periode 2016-2018, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022, tanggal 1 Desember 2022.

▪︎Ditahan
Guna kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut yakni BI, di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 1-20 Desember 2022, berdasarkan surat Perintah penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022, dan AN juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari, terhitung sejak 1-20 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022, tanggal 1 Desember 2022.

Menurut Dirdik Jampidsus Kuntadi, adapun peran dari Tersangka BI dan Tersangka AN, yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan, yang tidak memenuhi ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI, sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE), atas kegiatan bisnis illegal yang dilakukan oleh para Tersangka.

“Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *