
Komnas PA Arist Merdeka Sirait Tagih Janji dan Komitmen Kapolri
HARIAN PELITA — Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, janji dan komitmen Kapolri untuk meningkatkan Status Unit PPA menjadi setingkat Direktorat PPA hingga kini belum terealisasi.
“Kapolri janji tinggal janji, bagaimana ini?,” tanya Arist Merdeka Sirait, Kamis (29/12/2022).
Kemudian, Arist juga mengingatkan bahwa janji dan komitmen Kapolri itu sudah disampaikan kepada publik melalui media massa setahun lalu. Namun, hingga kini Kapolri belum merealisasikan janjinya itu.
Tidak ditepatinya komitmen itu, menurut Aris, sangat mengecewakan, khususnya para aktivis perlindungan anak, terutama anak-anak yang saat ini telah menjadi korban predator dan monster kejahatan seksual pada anak di wilayah hukum NKRI.
Pemerintah melalui “tangan dingin” dan kepedulian Presiden RI Joko Widodo, kata Komnas PA, sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2016 sebagai cikal bakal disyahkannya menjadi UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini menetapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (extra ordinary crime).
“Pengesahan itu diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Tahun No.20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serta PP tentang Pencegahan Kekerasan seksual terhadap anak, namun sayang semua kebijakan-kebijakan terkait tindak kekerasan seksual itu tidak berjalan efektif,” jelas Arist Merdeka Sirait dalam catatan akhir tahun Komnas PA.
Lebih jauh, meskipun undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan kebijakan-kebijakan Perlindungan Anak disyahkan oleh lembaga DPR pada tanggal 12 April 2022 lalu, namun hal itu tidak serta merta dapat diharapkan sebagai basis hukum yang cepat, tetap, serta berkeadilan bagi korban.
Bahwa sebetulnya dijelaskan oleh Arist, Pemerintah (eksekutif) dan DPR’-RI (legislatif) sudah banyak menerbitkan undang-undang terkait kekerasan seksual dan mensyahkan produk hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun, penegakan hukum tidak serta merta menjadi efektif karena penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih berbelit-belit.
“Oleh dan karena persoalan persoalan yang kami temukan di lapangan dan bagaimana solusi terhadap persoalan maka dipenghujung tahun ini, kami dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat,” terang Arist Merdeka Sirait kepada harianpelita.id .
Ia menegaskan ada banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia lagi. Predator kejahatan seksual terhadap anak dan dilakukan orang terdekat.
Bahkan, ada juga kasus dimana anak bertindak sebagai pelaku, maka sudah waktunya diberikan solusi dan kepastian hukum. Dengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, Arist merekomendasikan agar UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) segera direvisi.
Karena, UU itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman dan modus kejahatan seksual yang terjadi saat ini, apalagi semakin meningkatnya penggunaan Informasi Teknologi (IT) Android dikalangan masyarakat yang telah mengancam kehidupan anak-anak.
Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak akan segera menghadap dan menuntut janji Kapolri.
” Serta mengagendakan pertemuan dengan bapak Presiden Joko Widodo guna menuntut implementasi dari PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan diskriminasi,” ujar Arist. ●Red/Dw