2023-07-04 3:02

Bank Panin Lawan Pemerintah Kandas di PN Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA — PT Bank Panin Tbk melawan Pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sedangkan PT Bank Panin Tbk dalam perkara perdata ini sebagai Pelawan. Gugatan perlawanan ini terdaftar No: 221/Pdt.Bth/2022/PN.JKT.PS

Adapun dalam persidangan tersebut Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Terlawan I di PN Jakpus.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 27 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Terlawan I.

Dalam amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, ” Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai Perlawanan Pelawan lewat waktu (kedaluwarsa) dan menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tegas putusan majelis hakim, Kamis (29/12/2022). 

Sementara, dalam objek gugatan ini berupa tanah dan bangunan terdapat di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Berdasarkan putusan tersebut dan mengabulkan eksepsi Terlawan I atau Jaksa Pengacara Negara. Maka demikian, diutarakan Kasi Intel Kejari Jakpus, perlawanan PT. Bank Panin Tbk atau Pelawan tidak dapat diterima di PN Jakpus.

“Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset negara berupa Tanah dan Bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari,” ujar Bani Immanuel Ginting. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *