
ART 26 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Cempaka Putih
HARIAN PELITA — Sat Reskrim Polsek Cempaka Putih menangkap wanita muda inisial N (26) warga Garut, Jawa Barat.
Karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tempat pembuangan sampah depan rumah warga di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/1)2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan N yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini nekat melakukan aborsi dengan cara meminum ramuan karena kehamilannya di luar nikah.
Lanjut Komarudin mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ember, tempat sampah, hingga plastik hitam yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan.
“Kejadiannya pada tanggal 8 Januari sekira pukul 03.00, dimana tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat, dimana jam terebut tersangka melakukan di dalam kamar mandi di sebuah rumah di mana tempat tersangka bekerja,” ujar Komarudin kepada wartawan,Kamis (12/1/2023).
Setelah bayi lahir di dalam kamar mandi, pelaku dengan teganya menyiram bayi tersebut hingga membuat bagian rongga dada dipenuhi cairan.
“Hasil autopsi mayat bayi yang sudah kami terima bahwa bayi sempat hidup namun oleh tersangka panik disiram air sehingga hasil autopsinya terdapat ada genangan atau cairan di dalam rongga dada akibat disiram tersangka kemudian membungkus dengan potongan handuk. Bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukan ke dalam tempat sampah plastik dan membuangnya ke bakal sampah. ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ●Red/IA