2023-07-04 0:47

Satu Terdakwa Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Terlibat di Koperasi Sentosa Segera Diperiksa

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Hidayat Lukman mengatakan kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) merupakan kasus melibatkan korporasi.

Muh Nur Latif menegaskan kliennya Hidayat Lukman ialah mantan bendahara di Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa.

Menurutnya, tidak ada adil bila ketua serta bendahara di Koperasi Sentosa ini menjadi terdakwa di PN Jaktim. Alasannya, dalam kasus gagal bayar terhadap sejumlah anggota koperasi tersebut Muh Nur Latif juga meminta seluruhnya diperiksa termasuk tim marketing.

“Pasti ada rangkaian jadi seharusnya orang-orang yang terlibat dalam perkara ini seharusnya diperiksa juga. Jadi tidak adil hanya satu atau dua orang saja semua harus diperiksa jajaran marketing,” jelas Muh Nur Latif dari Kantor Hukum Dear and Co Lawfirm, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, dia mengulas tentang struktur di Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa bahwa kliennya berkedudukan sebagai bendahara. Serta, semua yang menjadi tanggung jawab di koperasi tersebut berada dibawah kendali pimpinan koperasi yakni Mohammad Adil.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Mohammad Adil berstatus terdakwa di PN Jaktim dan dikabarkan telah meninggal dunia. Kini, hanya Hidayat Lukman seorang diri menghadapi persidangan. Selain itu, Muh Nur Latif juga mengatakan Divisi Keuangan serta Sekretaris bila terlibat segera diperiksa.

“Tidak mungkin lah bendahara itu melakukan sesuatu tanpa diketahui ketua. Muhammad Adil (terdakwa) sudah meninggal, kan bingung sendiri. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau seperti ini?,” ujar kuasa hukum Hidayat Lukman.

Namun, dalam perkara ini JPU mendakwa dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta, kedua terdakwa yaitu Hidayat Lukman dan Mohammad Adil terancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus yang melibatkan korporasi ini, kata Muh Nur Latif aparat penegak hukum dapat memeriksa sejumlah orang yang terlibat. Menurutnya, buka hanya satu atau dua orang saja yang disidangkan ke pengadilan.

Namun, bila tidak terlibat pada Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa segera dibebaskan. Dalam kesempatan itu, sejumlah saksi-saksi memberikan keterangan di PN Jaktim. Satu keluarga dirugikan sekitar puluhan miliar oleh koperasi tersebut. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *