2023-07-04 0:44

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di PN Tipikor Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA — Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah melakukan korupsi di PT Asabri.

Ketua tim majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Ignatius Eko Purwanto menyatakan bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer.

Dengan pemberatan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, negara menderita kerugian mencapai Rp22,8 triliun.

Kasus korupsi dilakukan Benny bekerjasama dengan mantan Dirut PT Asabri diantaranya Adam Damiri dan Sonny Widjaja Cs.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa (Benny Tjokrosaputro),” tegas majelis hakim, Kamis (12/1/2023).

Dalam perkara saat ini, Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berbeda dengan tuntutan JPU, pada kasus PT Asabri ini, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokrosaputro atau Komisaris PT Hanson International Tbk pada kasus PT Asabri tersebut dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi didalam kasus PT Asabri dan negara dirugikan dengan jumlah Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” terang JPU disela-sela tuntutan.

Sekedar informasi, vonis nihil tersebut bukannya berarti terdakwa Benny Tjokrosaputro bebas begitu saja, akan tetapi dia tetap menjalani hukuman seumur hidup di kasus PT Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana maksimal terlebih dahulu di PN Tipikor Jakarta Pusat. Kini, Benny Tjokrosaputro yang juga Direktur PT Hanson International Tbk harus menjalani vonis seumur hidup.

Sementara, Aditya Warman Santoso kuasa hukum Benny Tjokrosaputro menyampaikan kliennya belum dapat memutuskan langkah hukum kedepannya. Ia pun tidak bisa memastikan apakah kliennya menerima atau tidak terhadap vonis nihil tersebut. Pihaknya, kini tengah memikirkan meskipun belum menyampaikan upaya banding.

“Klien kami masih pikir-pikir,” jelas Aditya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ●Red/Dw

One thought on “Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di PN Tipikor Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *