
DPR Minta Polda Sulteng Perlakukan 17 Tersangka Tidak Abaikan Restorative Justice Kasus Morowali
FOTO: Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding didampingi jajaran anggota DPR RI dan Kapolda Sulawesi tengah saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulteng ●Sumber: Humas Polda Sulteng
HARIAN PELITA — Pertemuan Komisi III DPR RI dengan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Serikat Pekerja PT GNI di Mapolda Sulawesi Tengah, Kamis (17 /1/2023).
Para anggota DPR RI lingkup tugasnya di bidang hak asasi manusia dan keamanan mengingatkan aparat penegak hukum jangan mengabaikan keadilan restoratif di dalam menangani penegakan hukum terhadap 17 tersangka kasus kerusuhan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulteng.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding seusai pertemuan, pihaknya minta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperlakukan 17 tersangka dengan tidak mengabaikan restorative justice untuk memberikan rasa keadilan kepada para pekerja.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta manajemen GNI berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, sebagaimana hasil pertemuan pihak perusahaan tersebut bersama Polda Sulteng dan perwakilan serikat pekerja.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai institusi penegak hukum, namun dalam penanganan kasus ini tetap mengedepankan keterbukaan dan keadilan.
“Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi dan sepenuhnya penanganan ini kami serahkan ke Kapolda,” tegasnya.
Sementara terkait dua karyawan PT GNI yang tewas baik warga negara asing maupun lokal, Sarifuddin Sudding meminta agar Polda Sulteng tetap memproses kasus tersebut, dimana terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dia meminta manajemen GNI berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja, sebagaimana hasil pertemuan pihak perusahaan tersebut bersama Polda Sulteng dan perwakilan serikat pekerja.
Sementara itu Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi didalam pertemuan itu menyampaikan tentang peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA Cina serta bentrok fisik antara TKA Cina dan TKI yang berunjuk rasa yang terjadi Sabtu (14/1/2023) lalu.
Mantan Kapoda Jawa Barat itu pun menyebut tidak ada penembakan peluru oleh petugas terhadap pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa setelah Polri turun juga dapat mengendalikan diri.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, Polda Sulteng telah menahan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Rutan Mapolres Morowali Utara.
Dari 17 tersangka itu, 16 diantaranya diancam lima tahun penjara dan seorang lagi diancam 12 tahun penjara.
Di dalam pertemuan itu juga serikat pekerja PT GNI mengadukan kepada Komisi III DPR RI, bahwa PT GNI telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat.
PT GNI disebut telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan kontrak jangka pendek, dan hanya melakukan perpanjangan setiap bulan.
Selain itu pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontrak mereka tidak diperpanjang. Bahkan, mereka juga diperlakukan berbeda, atau diskriminasi dalam soal gaji dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama.
Adapun pihak PT GNI di dalam pertemuan tersebut berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan tuntutan para pekerja dan memperbaiki sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk karyawan. ●Red/Djat