
Terbongkar 13.885 PNS di Kemenkeu Belum Setor Kekayaan Pajak
HARIAN PELITA — Terbongkar 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ini dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Terbongkarnya kebandelan oknum-oknum pajak itu terkait kasus penganiayaan dilakuan oleh anak pejabat pajak, setelah diselidiki oleh Tim Kementerian Keuangan.
“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkap Srimulyani kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dari data tersebut, mayoritas adalah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. Sesuai dengan catatan KPK yang menyebut tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.
Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. ●Red/Sat