
Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung Kasus Korupsi BTS Kominfo
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menkominfo Johnny G Plate kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai RP 8 triliun. Ternyata catatan LHKPN Johnny memiliki harta Rp 191 miliar, Rabu (17/5/2023),
Diperoleh keterangan, Plate memiliki tanah dan bangunan di 46 tempat di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan di Cilegon. Total tanah dan bangunan Johnny senilai Rp141.463.603.886.
Pada catatan lain, sudah ketiga kalinya Johnny G Plate diperiksa Kejagung di kasus BTS Kominfo. Dia memiliki dua mobil yakni Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Dua kendaraan itu senilai Rp460 juta.
Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5) pukul 12.10 WIB. Johnny terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. ●Redaksi/Dw/Alia