
Berkas Perkara JGP Tahap II
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Hal ini dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Semedana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
“Untuk kepentingan tahap penuntutan, tersangka JGP ditahan di Rutan Cabang Kejari Jaksel, selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023,” ujarnya.
Menurut Ketut, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya Ketut menyatakan, pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka JGP, merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022
Akibat perbuatannya, tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ●Red/RS