
Kasus PT Asabri Kejari Jaktim Setorkan Rp32 Miliar Melalui Bank Mandiri
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) setorkan uang pengganti serta denda dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri Persero) melalui Bank Mandiri.
Kasus PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan pada periode tahun 2012-2019.
Kepala Kejari Jaktim Dr Dwi Antoro SH MH mengatakan saat proses penyidikan terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah menitipkan sejumlah uang Rp32.503.852.600,00.

Sejumlah uang yang disetorkan oleh Dwi Antoro tersebut disaksikan langsung oleh Koordinator Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks Jampidsus, Anang Supriyatna SH MH. Selain itu, dihadiri oleh Vice President Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Setyawati.
Kemudian, uang tersebut disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung). Adapun, dalam putusan pengadilan menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam Dakwaan Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” jelas Dwi, Kamis (15/6/2023).
Ia menambahkan, Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek dibebankan harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, kata Dwi, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200,00. Hal tersebut, dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600,00.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti,” tegas Kajari Jaktim.
Dwi merincikan, bila terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terancam pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara dałam putusan pengadilan, Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Edward Seky ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh penuntut umum Kejari Jaktim.
“Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023, terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp217.638.600,00 ,” kata Dwi.
Lalu, terpidana didenda sebesar Rp300 juta. Kemudian, diutarakan Dwi, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh penasehat hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp217.638.600,00 dan denda RpRp300 juta. ●Redaksi/Dw