2025-05-23 22:06

Loket Tilang Kejari Jaktim Umumkan Pelayanan Normal Kembali 7 Januari 2022

Share

HARIAN PELITA — Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022 kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengumumkan pemberitahuan pelayanan loket tilang. Pengambilan SIM serta STNK kendaraan bermotor diutarakan Koordinator Tilang Rury Abdurachman Saleh SH loket dibuka kembali pada 7 Januari 2022 mendatang.

Rury mengatakan, pelanggar lalulintas juga bisa memperoleh SIM ataupun STNK di loket tersedia. Asalkan, bagi pelanggar lalulintas, kata dia, pengambilan barang bukti harus disertai dengan kertas tilang warna biru.

Ia melanjutkan, pihaknya juga melayani pelanggar yang hendak menebus barang bukti SIM meskipun batas waktu sidang telah terlewatkan. Namun, menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022 jadwal sidang tilang untuk sementara waktu ditiadakan.

“Kami harap masyarakat mengerti karena pengiriman tilang dari polisi juga berkurang di akhir November 2021 sehingga terindikasi di Desember bekas sedikit. Kalau loket tilang tetap full kita buka terus, kecuali hari sabtu, minggu dan tanggal merah,” terang Rury, Minggu, (19/12/2021).

Kemudian, tata cara untuk memperoleh SIM maupun STNK kendaraan biasanya pelanggar melunasi sejumlah denda di BRI. Namun, pelanggar lalulintas dan angkutan jalan juga bisa melakukan transaksi secara online melalui M-Banking.

Selain itu, pemberitahuan informasi pelayanan terhadap tilang, kata dia, telah dipasang diberbagai sudut area kantor Kejari Jaktim. Terhitung bulan November 2021 lalu, koordinator tilang Kejari Jaktim mengatakan jumlah berkas pelanggar lalulintas di Jakarta Timur mengalami penurunan.

“Dibuka kembali normal, artinya sidang untuk hari Jum’at itu tanggal 7 Januari 2022,” kata koordinator tilang Kejari Jaktim. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *