
Lahan Bermasalah Dirampas di Bangun Tanpa IMB di Villa Cinere Mas Lebak Bulus
HARIAN PELITA JAKARTA —Tanah Bermasalah dan bangunan diduga tidak miliki IMB, Wali Kota Jakarta Selatan didesak menghentikan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan gudang berlokasi menuju Komplek Perumahan Villa Cinere Mas, Jalan Karang Tengah, RT06/03, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Pasalnya proyek pembangunan gudang berdiri di area tanah bermasalah alias sengketa, dan disinyalir tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Penghentian dan permohonan penyegelan terkait bangunan disampaikan Kuasa Hukum dari Tian Kating kepada Wali Kota Jakarta Selatan beserta unsur terkait lainnya itu sangat penting demi terciptanya tatanan administrasi, dan hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, jika tidak segera diberhentikan atau segel mati kerugian Tian King semakin besar, dan menderita lebih parah lagi akibat tanahnya terampas diambil pihak rakus dan tidak bertanggungjawab.
Surat permohonan dari Kuasa Hukum Tian Kating, selain ditembuskan langsung ke Kemenpan RI- RB, Gubernur DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Camat Cilandak, Kasatlak Kecamatan Cilandak, Kasatpel Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cilandak, dan Lurah Lebak Bulus.
Sementara itu Wakil Camat Cilandak Novera menuturkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Lurah Lebak Bulus. “Kami akan segera melakukan koordinasi terkait surat pemohonan tersebut,” tuturnya, kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Ditempat terpisah Lurah Lebak Bulus Jaenudin menuturkan, pihak juga sudah pernah dipanggil pihak Polda untuk diminta keterangan terkait permasalahan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kuasa Hukum Tiang Kating juga telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah tersebut ke Kantor Agraria/BPN Jakarta Selatan.
Informasi berhasil dihimpun HarianPelita.id di lokasi pembangunan diduga tanpa IMB, pengerjaannya sudah lama.
“Kami merasa aneh koq bangunan begitu besar dibiarkan pihak terkait. Padahah jika ada proyek pembangunan rumah tinggal milik warga biasa, pihak Citata termasuk Pol PP melakukan penindakan. Ini pilih kasih Pak. Tolong kalau mau menerapkan aturan bangunan itu juga tindak tegas,” tutur sejumlah warga. ●Red/Geng