Benny Alamsyah Gugat Kapolda dan Kapolri, Zulpan: Itu Haknya
HARIAN PELITA JAKARTA — Dipecat lantaran kasus penyalahgunaan narkoba,
mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Gugatan itu telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021.
Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dilayangkan Benny merupakan haknya.
Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN.
“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021) di Mapolda Metro.
Zulpan menyebut, keputusan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat.
Sebab, keputusan itu melihat dari putusan hukum 1,6 tahun penjara yang harus dijalani Benny karena menyalahgunakan narkoba.
“Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” jelasnya.
Seperti diketahui Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah dipecat lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan terhadap Benny.
“Jadi Benny Alamsyah rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selain proses internal, kasus Benny juga bakal disidangkan di pengadilan umum. Pasalnya, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana. ●Red/IA