2025-05-24 2:24

Serem, Rumah Produksi Film Porno di Jagakarsa dan Pasar Minggu Dibongkar Polisi

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Di rumah itu ditemukan ratusan film porno yang diproduksi sutradara I ini diproduksi di 3 studio di Jakarta Selatan.

Dari data yang didapat, tiga studio tersebut tersebar di beberapa wilayah. Yakni dua studio berlokasi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan satu studio lainnya di wilayah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jaksel,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).

Ade mengatakan setidaknya ada 120 judul film dalam website yang dikelola para pelaku. Hingga kini total sebanyak 10 ribu pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut dengan tarif paket yang berbeda.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu,” jelasnya.

Dalam kasus yang ada, pihak kepolisian sudah mengamankan 5 orang dengan peran yang berbeda. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser.

Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Hingga kini, kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Awal Mula Film Porno Diproduksi
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mulanya tersangka I sebagai sutradara sekaligus pemilik rumah produksi membuat film dengan genre horor dan komedi. Namun, karena peminatnya sedikit, mereka beralih genre ke film dewasa.

Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya, kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Saat itu film bergenre dewasa tersebut mendapatkan banyak pelanggan. Akhirnya, mereka memutuskan membuat film dewasa dengan total 120 film dewasa yang diproduksi sejak 2022. Selain itu, diketahui sebanyak 10 ribu orang sudah berlangganan di website yang mereka miliki.

“Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” ujarnya. •Redaksi/Tjg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *