2025-05-24 3:18

Pengemudi Sok Jago Pakai Mobil Polisi Palsu Ditetapkan Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Masih ingat sok jago dijalanan yang memakai mobil berpelat nomor polisi di Jakarta Utara kini ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 belakangan diketahui pelat dinas Polri itu ternyata palsu. Pengemudinya bernama M (26) ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10/2023).

Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“(Dijerat) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu,” ujarnya.

Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebutkan polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini,” imbuhnya. •Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *