2025-06-01 0:01

Kejari Sidoarjo Amankan Aset Pemkab Rp38 Miliar Terkait Korupsi Pengelolaan Rusun

Share

HARIAN PELITA —- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selamatkan aset barang berupa bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Aset tersebut diperkirakan senilai Rp38 miliar terkait dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan Rusunawa oleh Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam rangka kegiatan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa oleh Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan tercatat sebagai aset barang milik daerah.

•Rusunawa Sidoarjo 384 Kamar
Ia menambahkan, aset bangunan Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun yakni mulai dari Blok A hingga Blok H dengan jumlah kamar sebanyak 384 merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo. Kemudian, tercatat juga sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6 dengan nilai aset senilai Rp38.000.000.000,- atau (tiga puluh delapan miliar rupiah).

Lebih lanjut, Roy menandaskan bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa Tambaksawah berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara/daerah.

Kata dia, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan. Aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

“Maka kami penyidik berpendapat dipandang perlu melakukan tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni Tindakan Penyelamatan persuasive penyelamatan aset dengan memfasilitasi para pihak atas Bangunan Gedung Rusunawa Tambaksawah yang berlokasi di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut,” kata Roy.

•Alasan Penyelematan Aset Rusunawa
Kepala Kejari Sidoarjo menjelaskan tujuan tindakan penyelamatan aset dilakukannya dengan alasan bahwa pihak Pemerintah Desa Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa Tambaksawah. Rusunawa Tambaksawah merupakan aset barang milik daerah tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

•Penerimaan Sewa Rp3,5 Miliar/Tahun
Nilai ekonomis terhadap aset barang milik daerah berupa bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup tinggi yakni sekitar Rp38 miliar berdasarkan kajian penilaian KJPP yang ditunjuk oleh penyidik. Selain itu, menurut Roy, potensi Penerimaan Pendapatan dari sewa Rusunawa Tambaksawah tersebut cukup besar yakni sekitar Rp3,5 miliar per tahunnya.

Roy mengatakan, Pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Bahwa atas Tindakan Penyelamatan Aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, Bupati Sidoarjo melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Sidoarjo menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta mendukung langkah penuh penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” jelas Roy. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *