
Mantan Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Ditahan
HARIAN PELITA — Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Firli Bahuri ditahan saat diperiksa Polda Metro Jaya. Yudi menyebut alasan Firli saat absen pemanggilan pertama tak jelas.
“Kalau saya berharap bahwa kalaupun nanti dia hadir, dia akan dilakukan penahanan. Kenapa ada surat panggilan kedua? Karena yang bersangkutan itu memberikan alasan tidak hadir tidak jelas, tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak patut dengan hukum acara berlaku,” kata Yudi di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Yudi menyebut Firli bisa saja ditangkap kalau tidak hadir. Dia mengatakan bahwa biasanya tersangka korupsi selalu ditahan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa.
“Kemarin pemeriksaan sebelumnya dia tidak hadir, artinya kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa tapi dilakukan penangkapan karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa,” katanya.
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.
Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. •Redaksi/Dw