2024-05-02 19:44

KPU Putuskan Surat Suara di Taipei Tidak Sah

Share

HARIAN PELITA —  Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan surat suara dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei tak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Itu dikatakannya, ketika viral di
Media Sosial (Medsos) warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapat surat suara Pemilu 2024.

Taiwan, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yg dpt jg blm nih?!” tulis akun tersebut dalam tayangan video, dilihat Selasa (26/12/2023).

Hasyim meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Adapun 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Pun disebut, dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.

Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.•Redaksi/Alia


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *