Kapolres Tangerang Kota Pecat Tiga Anggotanya Terlibat Narkoba
HARIAN PELITA — Kapolres Tangerang Kota pecat tiga anggotanya karena terlibat narkoba dan menelantarkan anak dan istri.
Pemecatan itu berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Area Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/4/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memimpin upacara mengatakan, ketiga anggota yang diberhentikan yakni Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS.
Dua diantara mereka, lanjutnya, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan satu orang lainnya terlibat kasus penelantaran anak dan istri sah.
Namun begitu, ketiga anggota itu tidak hadir. Pemecatan berlangsung simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.
“Ketiganya melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan sudah di sidang oleh Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres berharap kepada jajarannya. agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan etik Polri. •Red/ri