2024-05-02 17:57

Sabu 30 Kg Senilai Rp46 Miliar Gagal Edar di Barru

Share

HARIAN PELITA — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Press Release di Lobby Mapolda Sulsel atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru mengganggalkan peredaran 30 kg Sabu dan menangkap seorang kurirnya.

Kapolda mengatakan sampai saat ini penyidik sudah menahan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 kg Sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda.

Tersangka merupakan penerima barang di dermaga yang dikirim menggunakan kapal kayu bermuatan rumput laut dari Kalimantan.

Kemudian, lanjut Kapolda, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakni dari bos (Ad) yang berada di dalam Lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.

Barang haram tersebut sesuai perintah dari bos (Ad) nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan kembali kalau sudah barang ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya).

Menurut Kapolda, tersangka telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali. Sekali melewati pelabuhan Awerangnge yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu dengan pengiriman sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap. Namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.

Ia juga menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus dikembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya. •Redaksi/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *