2025-05-24 2:40

Kasus Korupsi Butik Emas di Surabaya Eks Manager PT Antam Pulo Gadung Diperiksa Kejagung

Share

HARIAN PELITA — Tiga orang diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 atau BELM Surabaya 01 Antam.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa ketiga saksi.

Saksi yang telah diperiksa pada saat itu hingga ke level manager di PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam.

“NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 sampai dengan 2019.
MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018. H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (5/2/2024).

Meski sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka TT dan AHA. Kini, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Abdul Hadi Aviciena atau AHA setelah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan oleh Kejagung. AHA merupakan mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka,” ujar Kapuspenkum. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *