
Diduga di Desa Teros Sejumlah Caleg Terendus “Money Politik”
HARIAN PELITA — Menjelang hari H pelaksanaan pencoblosan terendus beberapa Caleg diduga bermain uang demi meraih suara sebanyak banyaknya.
Permainan kotor para Caleg yang gila dan haus kekuasaan ini terendus oleh media, dan hal ini diduga terjadi di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Dari beberapa sumber dihimpun media, modusnya menggunakan tim sukses yang mendatangi para pemilih dengan cara mendata siapa yang mau memilih caleg tertentu yang dibawa oleh timses tersebut akan di berikan uang berpariasi.
Caleg kabupaten Rp100 ribu, Caleg Propinsi Rp50 ribu dan Caleg Pusat Rp50 ribu rupiah.
Informasi yang beredar di masyarakat caleg yang melakukan money politik sejumlah partai yang terdaftar di KPU.
Sementara UU No7 tahun 2017 mengancam pelaku dan penerima uang sogok kotor dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta rupiah.
Tetapi kalau money politiknya dilakukan pada hari tenang ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp56 juta rupiah, belum lagi apabila caleg yang bersangkutan di vonis oleh pengadilan dan inkrah maka dia gagal dilantik atau di berhentikan sebagai anggota dewan.
Bawaslu Lotim mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif memantau dan mengawasi praktik kotor dan kecurangan Pemilu kemudian kalau menemukan pelanggaran segera melapor kepada Bawaslu. •Redaksi/pan
Semoga tidak sekedar beritanya saja. Tetapi tindakan nyata dengan bukti yg nyata pula, karena berita ini sudah berani menyebutkan nama desa tertentu.