
Kasus Pembunuhan Terduga Pelaku Narkoba Tujuh Mantan Polisi Dituntut 5 Tahun
HARIAN PELITA — Tujuh mantan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dituntut selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Masing-masing terdakwa yaitu Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Abriyansyah, Ahmad Jais dan Ripki Permana.
Agenda tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono di ruang sidang Purwoto.
Meski sebelumnya, terdakwa Suhartono terlebih dahulu dituntut selama 4 tahun penjara. Suhartono dituntut lebih rendah 1 tahun dari terdakwa lainnya.
“Jadi semuanya 5 tahun ya, baik demikian selanjutnya pleidoi,” ucap Ketua Tim Majelis Hakim Gatot Ardian, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa ketujuh terdakwa dapat menempuh pleidoi atau nota pembelaan pada pekan depan. Gatot memastikan bahwa para terdakwa dituntut oleh JPU selama 5 tahun. Agenda pleidoi dijadwalkan akan digelar pada Rabu 3 April 2024.
Dalam perkara pembunuhan dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Jaktim diantaranya Gatot Ardian, Rudi Rafly Siregar, dan Donny Dortmund.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini para terdakwa terbukti bersalah merampas nyawa Dul Kosim. Hadi mengatakan ketujuh terdakwa dituntut selama 5 tahun. Sejumlah barang bukti seperti handphone, sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan turut diamankan.
“(Tujuh) terdakwa dituntut 5 tahun. Suhartono 4 tahun,” jelas JPU.
Sebelumnya, terduga pelaku narkoba Dul Kosim ditemukan tewas di jurang Cimahi, Jawa Barat. Korban tewas setelah dianiaya oleh sejumlah oknum polisi di Jakarta. Hal ini disampaikan dalam keterangan saksi-saksi di pengadilan. Dul Kosim dianiaya sejumlah oknum polisi saat proses pengungkapan narkoba.
Oknum polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kini menjalani proses hukum di PN Jaktim. Masing-masing terdakwa didampingi tim kuasa hukum mereka. Suhartono akan menghadapi vonis dalam waktu dekat ini. Para terdakwa merupakan oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. •Redaksi/Dw