2024-03-27 21:02

Andri Tedjadharma dan Keluarganya Bukan Penanggung Hutang Negara

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 masih saja menagih Andri Tedjadharma.

Bahkan, saat ini sudah menyasar untuk menyita harta milik istri Andri Tedjadharma berupa rumah tinggal dan ruko di bilangan Jakarta Barat.

Padahal baik Andri maupun istrinya bukanlah penanggung hutang negara atau obligor BLBI.

Jangankan Andri Tedjadharma dan keluarganya, Bank Centris Internasional (BCI) yang dituduh dan diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2000, terbukti tidak pernah menerima dana BLBI, bahkan satu rupiah pun.

Bank Centris adalah satu bank dari sejumlah bank yang penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Bank Centris bukan bank yang diselesaikan melalui PKPS baik APU, MSAA maupun MRNIA.

Lantaran itu, dalam surat jawaban kepada KPKNL 1 DKI yang berencana menyita rumah dan ruko milik istri Tedjadharma di bilangan Jakarta Barat, yang juga disampaikan kepada media ini.

Andri Tedjadharma menegaskan, dia dan keluarganya sangat keberatan dengan surat KPKNL itu yang menyebut dirinya tidak punya itikad baik.

“Saya katakan, Bank Centris Internasional telah mempunyai niat yang sangat baik kepada negara dengan menyerahkan promes sebesar Rp492 miliar dan jaminan seluas 452 hektare yang telah dipasang Hak Tanggungan No972/1997 atas nama Bank Indonesia sesuai dengan Akta No46 tanggal 9 Januari 1998,” ulasnya, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, juga telah diserahkan saham pemilik Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia dengan Akte No47 dan menyerahkan seluruh aset Bank Centris Internasional tanpa terkecuali kepada BPPN pada 4 April 1998, yang sampai hari ini tidak diselesaikan, yang nilainya hampir Rp1 Triliun.

Karena itu pula, dalam surat jawaban yang ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan RI, Ketua Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara, dan Ketua PUPN, Andri malah menyarankan hal yang terbaik untuk dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengembalikan semua aset Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia.

Kemudian, Bank Indonesia mengembalikan surat hutang sebesar Rp629 miliar kepada Kementerian Keuangan

“Sehingga, biar Bank Centris yang memang terkait masalah hukum dengan Bank Indonesia bisa menyelesaikannya. Kementerian Keuangan atau KPKNL yang tidak terkait dengan Bank Centris Internasional terbebaskan dari beban ini,” imbuh Andri.

Andri kembali menegaskan, ia dan keluarganya tidak dapat disebut penanggung hutang pada negara, dan sebaliknya dia memohon agar negara hadir menyelesaikan hal tidak terpuji yang telah dan terus akan dilakukan KPKNL 1 Jakarta.

“Harta pribadi saya dan keluarga tidak ada kaitannya dengan persoalan Bank Centris,” pungkasnya.

Dalam surat jawaban itu pula, Andri melampirkan bukti-bukti pernyataannya, antaralain, Akte 46 dan 47, Hak tanggungan No 972, Kuasa hak tanggungan ke dua no 48, Amar putusan PN, Amar putusan PT, Amar putusan MA, serta Pertimbangan hukum PUPN dan KPKNL. •Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *