
Hakim PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
HARIAN PELITA — Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kesepakatan atas gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Secara tegas Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Seluruh jalannya prapedilan itu, hakim meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya. ●Redaksi/Cr-24/Alia