Wanita Arogan Penganiaya dan Intimidasi di Kota Mojokerto Resmi Ditetapkan Tersangka
HARIAN PELITA — Satreskrim Polres Mojokerto Kota resmi menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan intimidasi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Wanita videonya viral saat memaki pemotor dan memukul anak SD tersebut terancam hukuman penjara di atas kertas meski di bawah lima tahun.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengonfirmasi bahwa status hukum warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon ini dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (21/4/2026), terlapor atas nama Inge Marita resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Jinarwan kepada awak media.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448, Pasal 433 dan atau Pasal 471 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” tambah Jinarwan.
Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) sore di depan gerai Enny Risol, Jalan Empunala. Tersangka merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara motor Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), seorang guru SD yang saat itu baru saja menjemput putranya.
Meski korban sudah meminta maaf, Inge tetap melakukan tindakan arogan selama hampir 30 menit. Antara lain memukul kepala anak korban sebanyak dua kali hingga menangis, mengintimidasi fisik dengan memukul helm, menginjak kaki, dan mencolok mata kanan korban hingga terluka. Juga membawa kabur kunci motor korban sebelum meninggalkan lokasi. ●Redaksi/kabarmojokerto/HP
