Ini Penjelasan Ketum GIM Soal IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi
HARIAN PELITA —- Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar SH mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang Undang Ibukota Nusantara (IKN) terkait status Kota Jakarta sebagai Ibukota.
Kata Heikal, MK menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia Putusan MK dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Sidang berlangsung di Gedung MK Jakarta, Selasa 12 Mei 2026,
Putusan Nomor: 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan secara tegas MK memutuskan Kota Jakarta masih tetap menjadi Ibukota Negara sampai Presiden menerbitkan keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ke Ibukota Nusantara (IKN).
Ketum GIM mengatakan mengenai isi gugatan uji materi yang dilakukan oleh Zukifli. Zukifli yang memberikan kuasa kepada Hadi Purnomo dan kawan-kawan yang merupakan sebagai Pemohon dalam pengujian nomor: 71.
Pemohon mempersoalkan Pasal 39.dan Pasal 41 tentang Undang- Undang IKN yang mengatur syarat Kepres sebagai dasar hukum perpindahan Ibukota.
“Namun sampai sekarang Kepres pemindahan Ibukota tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-undang Propinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai Ibukota,” terang Heikal di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menyampaikan poin penting definisi terkait IKN adalah merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi, yang merupakan ibu kota negara baru Indonesia. IKN terletak di Kalimantan Timur, mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan.Selain itu Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian “Ibu Kota Negara” dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022,” sambungnya.
Heikal berujar sehingga status kota Jakarta tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.
Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kata dia, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024.
Sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Sementara itu dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
‘Sehingga ” IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental lantaran hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan,” jelasnya. ●Redaksi/Dw
