Ini Kata Ahli dan Kuasa Hukum Disidang Perkara Cukai Rokok
HARIAN PELITA — Penasehat hukum terdakwa (FAS) Farhan Ali Saputra mengungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bahwa kapasitas Joppi Teja Sentana sebagai ahli keterangannya dinilai kurang tepat.
Kala itu, ahli menjelaskan seputar tembakau rokok serta minuman beralkohol. Termasuk peraturan menteri keuangan. Kemasan produk termasuk jumlah isi rokok pun diutarakan didalam persidangan. Peredaran rokok ditegaskan ahli dibutuhkan pengawasan.
“Produsen yang melengkapi cukai distributor tidak, penjual tidak,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Ahli juga menyebutkan produk rokok yang dipasarkan dengan cara diletakan menggunakan etalase dikelompokkan sebagai penjual atau pengecer. Selain itu, majelis hakim pun melontarkan pertanyaan terhadap ahli. Hal ini tentang bukti rokok yang dianggap tidak memiliki cukai dalam kondisi tanpa kemasan.
Wellisman Manurung menandaskan yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini Farhan sebagai pedagang kelontong duduk sebagai terdakwa. Kliennya berstatus terdakwa setelah kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai di Jakarta Timur.
“Kalau menurut saya sebagai kuasa hukum dari saudara Farhan itu saya kira kurang tepat. Karena hal ini kan harusnya dia menghitung kerugian negara itu harusnya instansi terkait seperti mungkin BPK begitu kan,” ujar Wellisman,
Ia menegaskan Farhan bukan produsen rokok melainkan warung kelontong biasa. Wellisman juga menyinggung Pasal 54 Undang-Undang terkait dengan cukai. Menurutnya tidak ada bunyi dan ketentuan yang jelas setiap produsen melekatkan pita cukai.
Ahli, kata dia, dalam ketentuan tersebut memaparkan dengan membayar denda maka pidana bisa menghilangkan pidana. Wellisman pun menuturkan kliennya tidak memiliki dana untuk bayar denda. Sebab, terdakwa Farhan sebatas pedagang sembako dan menjual berbagai rokok. Kecuali, terdakwa produsen rokok.
“Nah yang menjadi pertanyaan kami sebagai penasehat hukum, kenapa toko kelontong itu sendiri tidak boleh mendaftarkan cukainya kalau memang bicara setiap orang,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam perkara cukai rokok ini penegak hukum diharapkan harus maksimal jika ingin menegakan peraturan. Wellisman menyayangkan hanya pedagang rokok kecil dan kalangan bawah yang ditangkap bukan perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.
“Kalau ingin menegakan peraturan cukai tersebut jangan kalangan bawah yang di tangkap atau dikejar tapi produsen pabriknya itu harusnya ditutup,” terangnya. ●Redaksi/Dw
