2026-04-28 21:29

Pemilik Warung Ungkap Penangkapan Rokok Tanpa Cukai di Jakarta Timur

Share

HARIAN PELITA — Ibu kandung terdakwa (FAS) Farhan Ali Saputra menyampaikan kronologi penangkapan serta penyitaan produk rokok tanpa pita cukai di Jakarta Timur. Suhaibul Asnawiah mengatakan Farhan diamankan petugas bea cukai ketika membuka warung sembako.

Ibu kandung terdakwa mengungkapkan saat menjadi saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sejumlah uang hasil penjualan sembako dan sejumlah rokok ilegal turut disita petugas. Bahkan, ia juga heran anaknya ditangkap dan kini disidangkan.

“Gara-gara menjual rokok, saya heran jual rokok ditangkap. Warung punya saya dan anak saya. Tidak jual rokok aja juga sembako,” ujar Suhaibul Asnawiah didepan majelis hakim, Selasa (28/4/2026).

Sementara, Handri Dwi Z selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Parulian Prayudi mempertanyakan proses penangkapan Farhan Ali Saputra terhadap saksi fakta. Harga jual rokok tanpa cukai turut dipertanyakan JPU.

Kemudian, saksi fakta pun menerangkan peristiwa penangkapan anaknya saat dirinya berada di dapur. Menurutnya warung tersebut tidak hanya menjual rokok akan tetapi menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako dan berbagai merek rokok.

“Untuk harga jual rokok ini kisaran yang dijual berapa. Sudah berapa lama saudara Farhan menjualnya? ,” ucap Handri.

Suhaibul Asnawiah melanjutkan usaha yang ia dan terdakwa Farhan tekuni juga menjual sejumlah produk diantaranya gas, aqua, minyak goreng, telur, dan lainnya. Terdakwa memperoleh rokok yang disita petugas bea cukai dengan cara membeli melalui transaksi online dari Madura. Harga rokok ilegal dijual mulai dari Rp11.000 hingga Rp22.000.

Penasehat hukum terdakwa juga meminta penjelasan terhadap saksi fakta terkait produk yang diperjual belikan di warung miliknya.

Suhaibul Asnawiah mengatakan hasil usahanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anaknya. Dalam perkara ini saksi ahli akan dimintai keterangannya pekan depan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *