2026-04-22 20:24

Potensi Pendapatan Negara Hilang Sekitar Rp400 Juta Akibat Rokok Ilegal

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengungkapkan peristiwa penangkapan rokok ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ervin Amrianto  dan M Taufik selaku saksi mengatakan selain menjual rokok tanpa pita cukai terdakwa juga menjual produk sembako. Petugas pun sebagai saksi di PN Jaktim menyampaikan bahwa dirinya memiliki kewenangan terkait pengawasan.

“Izin yang mulia kewenangan kami melakukan pengawasan,” ujar saksi, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan sejumlah barang bukti rokok kini telah disita. Delapan personel dikerahkan saat melakukan penangkapan rokok ilegal diutarakan di persidangan.

Menurut saksi saat penangkapan terdakwa tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari bea cukai berada di lokasi. Persidangan dipimpin langsung oleh ketua tim majelis hakim Sri Hartati.

“Ada 8 orang, 3 orang (penyidik) PPNS-nya,” jelasnya.

Terdakwa FAS dan ASH diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z bersama Parulian Prayudi di PN Jaktim menegaskan atas perbuatan terdakwa potensi pendapat negara yang hilang sekitar Rp400 juta.

JPU menambahkan diperkirakan 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai disita dari tangan terdakwa. Dalam perkara ini, dua orang saksi dihadirkan ke PN Jaktim. ” Potensi pendapatan negara yang hilang sekitar 400 juta,” kata Handri. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *