Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melaporkan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.
LBH Tani Nusantara melaporkan buntut ucapannya soal swasembada pangan pada acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kala itu Feri melontarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berbohong kepada publik terkait program swasembada pangan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan setelah menyebut pemerintah berbohong soal swasembada pangan.
Tim advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menjelaskan pernyataan Feri dianggap memicu keresahan. Bahkan dinilai bisa membenturkan petani dan pedagang.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pernyataan soal swasembada pangan yang menuding pemerintah berbohong dinilai berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di seluruh Indonesia. ●Redaksi/HP
