Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Tipikor Perkara Tambang Nikel
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka Hery Susanto (HS) selaku Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031
Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025.
” Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, ” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi SH MH, Kamis (16/4/2026).
Penetapan Hery Susanto dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Jakarta.
Menurutnya pemeriksaan serta penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Penggeledahan dalam perkara tersebut dilakukan tim penyidik Jampidsus di Jakarta pada Rabu 15 April 2026. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa Hery Susanto menerima sejumlah uang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD yang merupakan pemilik PT. TSHI.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,” katanya.
Atas perbuatannya tim penyidik Jampidsus menjerat Herry Susanto dengan Primair, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Subsidiair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ●Redaksi/Dw
