2026-04-15 12:40

Polda Metro Jaya Akui Terima Laporan Dugaan TPKS di Lingkungan Kampus

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kampus.

Laporan dibuat oleh korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Dr.
Y (48).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.

Kombes Budi Hermanto menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. ●Redaksi/IA/RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *