KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Pengumpul Uang Hasil Pemerasan
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MJN (Ajudan Gubernur Riau 2025-2030) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dari perkara yang berawal dari peristiwa tangkap tangan terkait pemerasan di Pemprov Riau ini, MJN diduga berperan dalam menyalurkan uang hasil pemerasan dari para kepala UPT di Dinas PUPRPKPP kepada AW (Gubernur Riau 2025-2030).
“Peran di MJN (Marjani) disini, tersangka MJN selaku ajudan itu sangat krusial berkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing kepala UPT, karena merupakan tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari Saudara AW (Abdul Wahid),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
KPK mengimbau seluruh aparatur dan perangkat di daerah seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum.
Hal ini untuk mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas. ●RedaksI/HP
