Gemura Desak UI “Drop Out” 16 Mahasiswa FH Kasus Kekerasan Seksual Digital
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda untuk Rakyat (DPP Gemura) mendesak Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 diduga terlibat kasus kekerasan seksual berbasis elektronik.
Koordinator Presidium DPP Gemura Rajih Musa’ad menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius mencerminkan krisis moral di lingkungan pendidikan tinggi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bentuk kekerasan merendahkan martabat perempuan dan tidak bisa ditoleransi,” kata Rajih dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Gemura menyatakan solidaritas kepada para korban dan meminta kampus memastikan perlindungan maksimal, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Selain sanksi DO, Gemura juga mendorong Universitas Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Organisasi ini menilai penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu segera dilakukan agar lebih responsif terhadap isu gender.
Gemura menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada keputusan resmi dari pihak kampus. ●Redaksi/SAT
