2026-04-14 15:04

Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Peredaran Cheat Game Mobile Legends

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.

Dir  Reserse Siber Polda Jateng Kombespol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan bahwa dalam laporan Polisi tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.

“Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan ” ungkapnya

Hasil penelusuran siber (cyber patrol), profiling, serta pendalaman digital forensik, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku ber inisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kombespol. Himawan menjelaskannya, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa cheat dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet, kemudian dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.

“Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan ” ungkap Kombespol. Himawan

Berdasarkan hasil investigasi pihak pelapor Initial  praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” tegasnya. Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional dari jajaran Polda Jateng.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. ●Redaksi/ASQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *