2026-04-15 13:03

Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli, Hanya Berlaku Tahun 2026

Share

HARIAN PELITA — Membayar pajak  kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli, Korlantas Polri menetapkan aturan baru warga cukup membawa STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama saat perpanjangan tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo kepada wartawan Rabu (15/4/2026).

Menurut Wibowo kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dalam undang-undang terkait registrasi kendaraan. Registrasi dilakukan tidak hanya untuk administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan serta upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK harus disertai dengan KTP pemilik kendaraan.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” tambahnya.

Polri menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, meskipun kendaraan sudah berpindah tangan.

Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Polri memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku di tahun 2026 saja. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *